Blogger Widgets Indonesia SmallBiz Community -->

Media Dialog Komunitas 'Small Business' Indonesia

Franchise Syari'ah, kenapa tidak?

Konsep Franchise yang berkembang sekarang ini sebenarnya cukup bagus, namun nuansa kapitalis masih sangat terasa. Selain itu, juga cenderung lebih menguntungkan Franchisor dan cenderung lebih merugikan franchisee.

Secara umum, dalam konsep Franchise biasanya franchisor akan mengenakan kepada franchisee beberapa hal, yaitu: franchise fee & royalty fee.

Franchise fee biasanya dibebankan ke franchisee untuk jangka waktu tertentu (biasanya 5 tahun). Sedangkan royalty fee biasanya dihitung dari omset penjualan.

Menurut saya, di sini terdapat ketidakadilan. Mengapa? Karena penerapan franchise fee berarti franchisor sudah mengambil untung di depan, sedangkan usaha belum berjalan.
Penghitungan royalty fee dari omset penjualan juga mencerminkan ketidakadilan, karena berarti si franchisor tidak menanggung risiko. Walaupun usaha tersebut rugi, sepanjang ada penjualan, franchisor tetap dapat royalty.

Padahal dalam ekonomi Islam kita diajarkan agar selalu menerapkan & menegakkan keadilan dalam berbisnis.


Konsep franchise berkembang karena di satu sisi ada pengusaha yang sudah berhasil dalam menjalankan bisnisnya, tetapi kekurangan modal untuk mengembangkan lebih besar lagi. Dan di sisi lain ada pihak yang memiliki modal, tetapi belum/tidak memiliki pengalaman atau keahlian dalam berbisnis di bidang tersebut.
Disinilah dua kepentingan itu bertemu dan bersinergi...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...