Blogger Widgets Indonesia SmallBiz Community: Ribakah yang Saya Bayar? -->

Media Dialog Komunitas 'Small Business' Indonesia

Ribakah yang Saya Bayar?

Assalamualaikum wr. wb. Saya membeli sebuah kios disuatu pertokoan yang sedang dibangun dan akan selesai dalam beberapa bulan lagi. Penjual memberi harga (misalnya) Rp 100.000, - Pembayarannya boleh dicicil selama sekian waktu. Namun bila saya bermaksud membayar kontan, maka diberi potongan 10%. 

Pertanyaannya, apakah jual-beli bangunan yang belum jadi sama dengan jual-beli 'ijon'? (maaf kalau salah istilah, maksud saya seperti membeli buah/padi yang belum panen)
Dan apakah jual-beli ini mengandung unsur riba? Apabila hal ini dilarang agama, apa yang harussaya lakukan apabila sudah terlanjurmembayar dengan memilih cara mencicil?
Wassalamualaikum wr. wb.

Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau Anda bertanya apakah sistem ini dinamakan ijon atau bukan, wah terus terang kami tidak tahu. Sebab istilah ijon itu istilah yang tidak baku. Dan dalam sistem syariah Islam, kita tidak mengenal istilah itu.

Tapi kalau pertanyaannya, apakah cara demikian boleh dan halal, maka barulah kami akan jawab. Tapi sebelumnya, perkenankan kami membuat beberapa perbandingan terlebih dahulu.

Kehalalan Mencicil Harga
Mencicil harga suatu benda yang dibeli hukumnya jelas boleh. Sebab yang namanya akad jual beli itu tetap sah meski pembayaran belum langsung lunas. Pembayaran boleh dilakukan tunai, dan juga boleh dilakukan secara angsuran alias cicilan.

Dan dalam beberapa bentuk akad transaksi, pembayaran dalam bentuk cicilan memang sangat mutlak dan penting. Bahkan terkadang justru untuk kepentingan pihak penjual sendiri.
Yang penting ketika akad, pilihan untuk membayar tunai atau cicilan, harus sudah dijatuhkan. Agar tidak terjadi kerancuan dalam sistem akadnya.

Kehalalan Menjual Dengan Harga Berbeda
Di sisi lain, hukum Islam juga membolehkan penjualan harga barang yang berbeda-beda untuk tiap waktu. Kadang harga tinggi, tapi kadang harga turun.

Dan urusan menaikkan atau menurunkan harga ini adalah hak pedagang. Dan selama pembelinya rela dan sepakat dengan harga yang ditawarkan pedagang, sehingga timbul kesepakatan harga yang disebut dengan istilah 'an-taradhin', dari kedua belah pihak, maka akad itu halal.

Perbandingannya begini, misalnya Anda menjual bahan kebutuhan pokok. Tentu harga itu akan berbeda tiap harinya. Kadang naik dan kadang turun. Apalagi menjelang liburan Idul Fitri, biasanya harga-harga kebutuhan pokok bergerak naik.

Harga Total Cicilan Lebih Tinggi
Dari dua kehalalan di atas, maka juga dibolehkan untuk menggabungkan keduanya. Dihalalkan untuk membedakan nilai harga jual antara bila pembayaran dilakukan kontan dan pembayaran dilakukaan dengan cara cicilan.

Asalkan dengan satu syarat, yaitu nilai total harga hatus ditetapkan di awal dan tidak boleh berubah lagi. Anda harus memilih satu dari dua pilihan harga pembayaran, dan otomatis juga harus memilih salah satu cara, apakah mau tunai atau mau cicilan.

Dalam pembelian kios Anda tadi, ada dua penawaran yang harus anda pilih salah satunya. Pilihan pertama, harganya Rp 100 ribu, pembayarannya boleh dicicil beberapa kali, hingga nilainya mencapai Rp100 ribu.

Lalu ada pilihan kedua yang harganya Rp 90 ribu, tapi syaratnya harus dibayar tunai di awal. Berarti hemat 10% persen seperti yang anda sebutkan.

Maka akad jual beli ini halal hukumnya, selama Anda menetapan salah satu pilihan. Dan selama anda menghindari terjadinya riba. Riba bisa terjadi seandainya nilai harga beli kios itu semakin bertambah terus kalau tidak lunas-lunas. Pada saat itu yang terjadi adalah riba yang diharamkan Allah SWT.
Wassalamualaikum wr. wb.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...